“seandainya kamu ditusuk dengan jarum dari besi maka itu lebih baik bagimu dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal bagimu. (HR.Ath-Thabrany)”
Loh?? Lalu bagaimana dengan profesi kita nanti sebagai dokter??
Bagaimana dengan pasien yang bukan muhrim??
Ada pula yang mengatakan jika tidak ada lagi muhrim yang bisa membantunya barulah kita turun tangan, huaahhh... tidak lah mudah demikian di zaman kita sekarang, jangankan menolong.. untuk tidak berjabat tangan saja sudah dianggap tidak sopan...
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak pernah aku menyentuh tangan perempuan(asing)”
Sekalipun ada qaidah fiqih yang menyebutkan : “sesuatu yang darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan”
Namun qaidah fiqih lain juga menyebutkan : “darurat itu disesuaikan ukurannya”
Maksudnya bila disana ada keringanan tersebut harus sebatas darurat, wallaahu a’lam
“sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu sekalian”(Al Ahzab 21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar