haha,, tadi aku baru ngubrak ngabrik blog aku, ya ampun aku baru sadar isi yang ku tulis pada gaje semua,, hahaha
andai saja ga ada orang yang komen "blog ikam tu gaje brataan, konyol2 bahasanya" mungkin aku ga akan baca postingan2 aku behari kala, huahahaha
hari ini tanggal berapa yah?
hoh, 14?
berarti kemaren 13 yah...
aduh aku binggung mau nulis apa *kan mulai lagi gajenya
baiklah aku akan bercerita, berhubung aku anak kedokteran gigi aku akan berbagi pengalaman ku 3,5 tahun akan datang, cara aku menangani pasien sangat lah berbeda, jika ada seorang ibu2 datang dengan keluhan sakit gigi dan giginya berlubang penanganan pertama
1. masukan kepala ibu ke air, lihat reaksinya, jika ada gelembung2 udara keluar maka kita akan mengetahui letak lubangnya
2. setelah mengetahui letak lubang segera tusuk dengan korek api atau bilah lidi,
3. siapkan alat penambalan
4. tanya gih sama paman tambal ban..
hahaha,, ga semua yang gue tulis ini bener, nyiahahaha
aku cuma becanda aja kok,.. hanya sekedar lucu2an
jadi jangan takut tuk ke dokter gigi, periksakan gigi kalian 4 bulan 1 kali, mencegah lebih baik dari pada mengobati loh ^.^
***sekian
Minggu, 13 November 2011
Selasa, 19 April 2011
etika muslim sebagai dokter
“seandainya kamu ditusuk dengan jarum dari besi maka itu lebih baik bagimu dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal bagimu. (HR.Ath-Thabrany)”
Loh?? Lalu bagaimana dengan profesi kita nanti sebagai dokter??
Bagaimana dengan pasien yang bukan muhrim??
Ada pula yang mengatakan jika tidak ada lagi muhrim yang bisa membantunya barulah kita turun tangan, huaahhh... tidak lah mudah demikian di zaman kita sekarang, jangankan menolong.. untuk tidak berjabat tangan saja sudah dianggap tidak sopan...
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak pernah aku menyentuh tangan perempuan(asing)”
Sekalipun ada qaidah fiqih yang menyebutkan : “sesuatu yang darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan”
Namun qaidah fiqih lain juga menyebutkan : “darurat itu disesuaikan ukurannya”
Maksudnya bila disana ada keringanan tersebut harus sebatas darurat, wallaahu a’lam
“sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu sekalian”(Al Ahzab 21)
Loh?? Lalu bagaimana dengan profesi kita nanti sebagai dokter??
Bagaimana dengan pasien yang bukan muhrim??
Ada pula yang mengatakan jika tidak ada lagi muhrim yang bisa membantunya barulah kita turun tangan, huaahhh... tidak lah mudah demikian di zaman kita sekarang, jangankan menolong.. untuk tidak berjabat tangan saja sudah dianggap tidak sopan...
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak pernah aku menyentuh tangan perempuan(asing)”
Sekalipun ada qaidah fiqih yang menyebutkan : “sesuatu yang darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan”
Namun qaidah fiqih lain juga menyebutkan : “darurat itu disesuaikan ukurannya”
Maksudnya bila disana ada keringanan tersebut harus sebatas darurat, wallaahu a’lam
“sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu sekalian”(Al Ahzab 21)
Langganan:
Postingan (Atom)